Jumat, 21 Januari 2011

Kelebihan Produk Syari'ah

Kenapa FLEXTER memilih Produk Syariah?
  •  Definisi asuransi syari’ah menurut Dewan Syariah Nasional adalah (FATWA DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001) :
  • Asuransi Syariah adalah usaha saling melindung dan saling menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan Syariah. Asuransi Syariah merupakan salah satu sistem ekonomi berbasis Islam yang bersifat Universal dan berlaku untuk semua kenyakinan dan golongan masyarakat.

Asuransi Syariah tidak mengandung hal-hal seperti ketidakpastian, perjudian, riba, penganiayaan, suap, barang haram dan maksiat.
  • Asuransi Syariah Menyediakan Perlindungan Harta
  •  Pada asuransi syariah ketika kita membayar premi, maka premi tersebut dibagi menjadi dua, yaitu sebagian untuk dana gotong royong/kumpulan (tabbaru'), dimana jika terdapat customer klaim, maka diambil dari dana kumpulan ini.
  • Dan sebagian lagi diinvestasikan kepada sektor-sektor yang tidak bertentangan dengan syariah, misalnya ditempatkan di bank syariah. Jika tidak ada klaim, memang akan ada pengembalian sebagian dana, yang diambil dari dana yang diinvestasikan tersebut.
  • Perusahaan asuransi syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan juga tunduk kepada regulasi pemerintah.
  • Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

    • Di dalam Asuransi Syariah Tidak Terjadi Risk Sharing
    Akad Pertanggungan
    Asuransi Syariah berbeda dengan asuransi konvensional yang menerapkan kontrak jual beli atau biasa disebut tabaduli, asuransi syariah menggunakan kontrak takafuli atau tolong menolong antara nasabah satu dengan nasabah yang lain ketika dalam kesulitan.
    “Jadi di asuransi syariah ada risk sharing,”. Sedangkan Asuransi Konvensional menggunakan akad tabaduli ( akad jual beli ), yang mana terjadi jual beli atas risiko yang dipertanggungkan antara nasabah dengan perusahaan asuransi. Dengan kata lain terjadi transfer risiko (risk transferring) dari nasabah ke perusahaan asuransi.
    • Tidak Mengenal Dana Hangus
    Asal Dana Klaim Jika nasabah asuransi syariah mengajukan klaim, dana klaim berasal dari rekening tabarru’ (kebajikan) seluruh peserta. Berbeda dengan klaim asuransi konvensional yang berasal dari perusahaan asuransinya. Satu lagi kelebihan asuransi syariah, yaitu tidak mengenal istilah dana hangus layaknya asuransi konvensional. Peserta asuransi syariah bisa mendapatkan uangnya kembali meskipun belum datang jatuh tempo. Karena konsepnya adalah wadiah (titipan), dana dikembalikan dari rekening peserta yang telah dipisahkan dari rekening tabarru’.
    • Peserta Asuransi Syariah dapat Menerima Kembali Sebagian Premi jika Tidak Terjadi Klaim
    Biaya Operasional dan Pembentukan Nilai Tunai Pembebanan biaya operasional yang ditanggung pemegang polis asuransi, Khususnya untuk Asuransi Jenis Saving ( tabungan ),Juga tidak sepenuhnya dari pembayaran premi , sehingga pembentukan pada nilai tunai cepat terbentuk di tahun pertama . Hal ini berbeda dengan pembebanan biaya operasional asuransi konvensional yang ditanggung seluruhnya oleh pemegang polis, sehingga pembentukan nilai tunai menjadi lambat di tahun-tahun pertama menjadi bernilai nol. Kondisi tersebut juga memungkinkan peserta asuransi umum syariah menerima kembali sebagian premi jika ternyata hingga saat jatuh tempo belum ada klaim. Tentunya juga dengan perhitungan bagi hasil yang telah disetujui di awal kontrak, yang nilainya bergantung pada hasil investasi pada tahun tersebut. 

0 comments:

Posting Komentar